nusakini.com - Internasional - Phillipines Airlines Inc. telah mengajukan kebangkrutan sesuai bab 11 undang-undang kepailitan Amerika Serikat setelah larangan perjalanan yang diperpanjang akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan penurunan tajam untuk permintaan penerbangan.

Maskapai penerbangan asal Filipina ini mengatakan pada hari Jumat (3/9), bahwa pihaknya akan menjalani restrukturisasi keuangan sambil terus mengoperasikan penerbangannya.

Rencana restrukturasi tersebut, yang harus mendapatkan persetujuan pengadilan, akan memberikan maskapai tersebut pengurangan pembayaran lebih dari 2 miliar dollar (sekitar 28 triliun rupiah).

Direktur dan CEO Lucio Tan mengatakan rencana tersebut akan  memberdayakan maskapai untuk "mengatasi dampak pandemi global yang belum pernah terjadi sebelumnya yang secara signifikan mengganggu bisnis di semua sektor, terutama penerbangan."

Pada bulan Februari, perusahaan tersebut mengumumkan mereka akan mengurangi 30 persen pegawai aktif, atau sekitar 2.300 karyawan.

Pada bulan Mei tahun lalu, penerbangan asal Thailand, Thai Airways International PLC juga mengajukan kebangkrutan.